Sebagai penyelanggara Pilkada 2024, Handi menuturkan KPU Provinsi Jawa Tengah memiliki domainnya masing-masing. Adapun penentuan itu, kata Handi, sepenuhnya menjadi wilayah DPR RI dan Pemerintah.
“Kita sebagai penyelenggara kan hanya menyelenggarakan dan menetapkan yang menang siapa. Kalau kolom kosong kan gak ada orangnya atau bukan peserta Pilkada, tentu harus ada jalan keluar. DPR dan Pemerintah yang akan meluruskan ini,” tandas dia.
Sebagai informasi, rapat kerja berikutnya yang membahas soal Pilkada ulang 2025 akan berlangsung 27 September 2024 mendatang. Hal itu terungkap dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia pada Selasa, 10 September 2024, dalam sebuah wawancara.
BACA JUGA: Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih
Adapun salah satu fokus pembahasannya ialah mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang di menangkan oleh kolom kosong atau kotak kosong.
“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” kata Doli. (*)
Editor: Farah Nazila