Kondisi tersebut pada akhirnya memunculkan persoalan baru, mulai dari kemacetan hingga berkurangnya fungsi pasar yang telah dibangun pemerintah.
Karena itu, Komisi B DPRD Kota Semarang meminta Dinas Perdagangan memperhatikan aspek desain pasar secara lebih komprehensif, terutama terkait sirkulasi barang dan mobilitas pengunjung.
“Kalau nanti ada pembangunan atau penataan pasar baru, desainnya harus benar-benar memperhatikan kebutuhan pedagang. Jangan hanya membangun gedung bertingkat. Tetapi juga memastikan distribusi barang dan akses pembeli bisa berjalan optimal sampai ke lantai atas,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Semarang saat ini terus melakukan pendataan terhadap lapak-lapak yang belum pemegang hak kios maupun los manfaatkan.
Pemilik lapak yang tidak menempati tempat usahanya telah Pemkot berikan surat peringatan sebagai bagian dari penataan pasar.
Jika setelah proses peringatan lapak tetap tidak mereka gunakan. Pemerintah berpeluang mengambil alih dan mengalokasikannya kepada pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha. (*)
Editor: Elly Amaliyah





