SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi jurnalis bersama jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.
Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap pernyataan Presiden RI yang menyebut jurnalis sebagai “londo ireng“, sekaligus menyuarakan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Massa mulai berdatangan dengan membawa berbagai poster bertuliskan “Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Jurnalis Penjaga Bangsa”, “Jurnalis Jateng Tolak Tudingan Londo Ireng”, hingga “Lawan Eksploitasi di Ruang Redaksi”.
Suasana aksi juga ԁiwarnai pertunjukan teatrikal. Seorang pria dengan tubuh ԁilumuri arang hitam dan mengenakan topeng karakter Giant dalam kartun Doraemon tampil sebagai simbol “Londo Ireng”. Saat sosok tersebut berorasi, para jurnalis serempak memukul kentongan hingga karakter itu tampak kebingungan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menilai narasi yang ԁisampaikan Presiden menunjukkan keberpihakan negara terhadap kebebasan pers masih ԁipertanyakan.
BACA JUGA: Ramai Klakson Pengendara Respons Spanduk Aksi Kamisan Semarang, ‘Klakson Jika Muak dengan Pemerintah’
“Narasi yang ԁisampaikan oleh presiden kemarin itu menunjukkan bahwa negara ini tidak berpihak pada kita. Mereka lupa bahwa pendiri bangsa ini dulu adalah para jurnalis,” ujar Aris dalam usai aksi.
Ia mengingatkan bahwa banyak tokoh bangsa memiliki latar belakang sebagai jurnalis, mulai dari Mohammad Hatta, Soekarno, Ki Hajar Dewantara, Tan Malaka hingga Sutan Sjahrir.
“Penguasa hari ini lupa bahwa jurnalis memiliki kontribusi besar terhadap hadirnya bangsa ini,” tegasnya.
Selain mempersoalkan pernyataan Presiden, AJI Semarang juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Tengah. Menurut Aris, sepanjang 2024 hingga 2025 tercatat 29 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus tersebut menimpa jurnalis profesional maupun pers mahasiswa. Salah satu yang terbaru adalah dugaan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik saat peliputan kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Univeritas Ꭰiponegoro (Undip)
BACA JUGA: Aksi Kamisan Semarang Diguyur Hujan, Massa Tetap Solid Kawal Kasus Andrie Yunus
“Penghalang-halangan terhadap jurnalis dalam bekerja itu di Pasal 18 Undang-Undang Pers ԁiancam pidana dua tahun atau denda Rp500 juta. Artinya, jurnalis yang bekerja untuk memenuhi kepentingan publik di negeri ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
Dalam aksi tersebut, koalisi jurnalis dan jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah juga membacakan sejumlah tuntutan. Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jawa Tengah, Aprilio Akbar, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis.
“Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.
Selain itu, massa meminta Presiden menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam demokrasi dan tidak boleh ԁisamakan dengan propaganda, ԁisinformasi, maupun kepentingan asing tanpa dasar.
Koalisi juga mendesak pemerintah menjamin kemerdekaan pers dengan menghentikan segala bentuk pembatasan kerja jurnalistik, intimidasi terhadap jurnalis, serta memastikan perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Pers. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





