KUDUS, beritajateng.tv – Oknum kepala desa (kades) di salah satu daerah yang berlokasi di Kabupaten Kudus, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, wanita berusia 18 tahun. Aksi tersebut diduga kades di Kudus itu lakukan sejak tahun 2011.
Polres Kudus masih menangani kasus dugaan pelecehan yang korban laporkan sejak Mei 2024 ini.
Namun, polisi mengaku cukup kesulitan dalam mendalami bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan ini.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah pihaknya peroleh belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti untuk menindaki terduga pelaku.
BACA JUGA: Polisi Amankan 10 Pasangan Tak Resmi saat Gerebek Kos-kosan Kudus
Sebelumnya, kata Danail, pihaknya pernah memanggil terduga pelaku. Namun, ia menyangkal perbuatannya. Sehingga polisi membuuhkan bukti yang lebih kuat untuk mengungkapkan kasus dugaan pelecehan ini.
“Dia tidak mengaku, jadi memang membutuhkan waktu yang lebih lama,” kata Danail.
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin mengatakan bahwa ayah korban, yang merupakan kades, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2011.