BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga menanyakan perihal nama Kapendi yang turut menerima pekerjaan Penunjukan Langsung atau PL ke Yudi. Dalam pernyataannya Yudi mengaku mengenal Kapendi sebagai orang dekat Mbak Ita.
“Kapendi juga mendapatkan PL dengan jumlah tiga paket pekerjaan masing-masing Rp 150 Juta. Tapi itu Kapendi juga telah menyampaikan Proposal CV-nya yang kemudian kami nilai layak untuk mendapatkan PL,” terang Yudi ke Pimpinan Majelis Sidang.
Sementara itu, Terdakwa Alwin Basri menjelaskan pertemuan pertama tentang usulan pembuatan jalan warga di Kelurahan Srondol Kulon merupakan usulan Pembangunan dari aspirasi Masyarakat. Ia menyebut tidak meminta proyek atau jatah proyek dalam usulan tersebut.
“Di rumah pribadi itu, ini saya usul bukan meminta dan ternyata tidak di kerjakan, saya juga tidak ada intervensi apapun ke Saksi (Yudi). Kemudian yang Namanya Kapendi itu Tim Sukses Hendi Ita tahun 2015,” kata Alwin.
Sedangkan Mbak Ita dalam sidang tersebut juga mengajukan keberatan kepada pernyataan Saksi Yudi yang menyebutkan Kapendi sebagai Orangnya Mbak Ita.
“Saya tidak kenal secara pribadi dengan Kapendi dan saya tidak pernah menyuruh atau mengintruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila