Wisnu menuturkan, persyaratan naik kereta saat Natal dan pergantian tahun berbeda dengan sebelumnya.
Jika sebelumnya calon penumpang berusia 17 tahun ke atas yang mengikuti vaksinasi kedua diperbolehkan naik kereta, kini regulasi tersebut sudah tidak diterapkan.
Pasalnya persyaratan naik kereta untuk usia 17 tahun ke atas harus mengikuti vaksin booster.
“Namun untuk masyarakat yang kurang dari 17 tahun masih diperbolehkan vaksin kedua,” tuturnya. (Ak/El)