Setho juga mengungkapkan, perkara perdata kliennya akan sidang pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini, Selasa 16 Mei 2023.
“Perkara perdata klien saya hari Selasa 16 Mei 2023 ada sidang putusan oleh majelis hakim PN Semarang,” ungkapnya.
Pengacara muda tersebut mengungkapkan, kliennya, M kenal dengan YPM. Menurutnya, YPM berperan sebagai bandar atau admin arisan online Japo. YPM, lanjutnya, mengajak para korban mengikuti arisan online melalui pesan Whatsapps.
“Modusnya cuma WA online, siapa mau ikut ia japri satu persatu, oleh bandar atau admin untuk mengikuti beberapa Japo. Ada Japo 100, 125, 50, 75,” ujarnya.
M, lanjutnya, mulai mengikuti arisan online tersebut mulai Oktober 2021. Namun admin tidak membayarkan uang arisan mulai Februari 2022.
“Klien saya pada awalnya sederhana, menginginkan uangnya kembali. Tapi karena ini prosesnya berlarut-larut, ranah hukum di kepolisian, kita menghendaki proses lanjut saja,” tandasnya.
Setho membenarkan pelaku YPM adalah oknum pegawai Bapenda Jateng. YPM dalam persidangan juga mengakui ia bandar atau admin yang mengelola arisan Japo.
Meski begitu, lanjutnya, YPM juga menggugat para member karena tidak membayar uang arisan online. Setho menganggap hal tersebut hanyalah pengalihan isu.
“Kalau perkara perdata hanya pengalihan isu. Seolah-olah YPM diduga dirugikan, jadi ia menggugat 18 orang termasuk klien saya. Fokus gugatannya ada dua orang yang menurutnya merugikan, ikut arisan tapi tidak membayar ke dia. Menurut saya gugatan perdata ini alibi bahwa kedua member ini membuatnya rugi sehingga tidak bisa membayar member yang lain,” katanya.
Jalankan Arisan Online, YPM Hanyalah Staf di Bapenda Jateng
Kasubag Umum Kepegawaian Bapenda Jateng Eri Widyararko membenarkan bahwa YPM berstatus ASN aktif di Bapenda Jateng. Ia mengatakan yang bersangkutan beberapa waktu pernah tidak masuk kerja karena sedang menjalani proses hukum di Polda Jateng.
“Beberapa kali tidak masuk terus karena pelanggaran disiplin untuk absensi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jateng,” paparnya.





