Terkait proses hukum kasus tersebut, ia mengaku yang mengetahui secara persis adalah atasannya di Subprogram Bapenda Jateng.
“Untuk penanganan staf biasanya di atasan langsung terlebih dahulu. Baru nanti kalau ada hubungannya dengan disiplin dan lain-lain biasanya langsung ke BKD. Sementara ini di atasannya semua,” jelasnya.
Menurut Eri, YPM sudah mendapatkan sanksi tertulis. Anak buah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut juga sudah mendapat panggilan untuk dilakukan BAP terkait dengan ketidakhadiran masuk kerja.
BACA JUGA: Bapenda Kota Semarang Gelar Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB
Terkait dugaan penipuan arisan bodong tersebut, Eri menyebutnya masuk ranah pribadi. Pihaknya mengaku tidak tahu dan selama ini hanya mendapatkan informasi kasus tersebut dari media.
“Tahu dari media. Korban ada yang kena satu miliar, dua miliar, macam-macam,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan kasus-kasus khusus yang hukumannya bersifat berat akan pihaknya limpahkan ke BKD Jateng.
“Kami hanya melaporkan progres ketidakhadiran karena proses ini kan ranah yang bersangkutan secara pribadi di luar kedinasan. Tidak membawa nama kedinasan tapi pribadi,” ungkapnya.
Pihaknya tak menyangka ada permasalahan hukum seperti ini. Menurutnya, posisi YPM di Bapenda Jateng hanyalah staf.
“Pada level kepegawaian yang bersangkutan hanya seorang staf biasa pada Sub Bagian Program Bapenda Jateng,” paparnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





