“Kami telah melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan penegakan hukum. Namun wajib pajak masih belum mengindahkan sehingga dilakukan penegakan hukum,” kata Santoso melalui siaran persnya.
Santoso menjelaskan, tersangka HP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
“Kami memperingatkan kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak pidana sejenis. Karena sangat mudah bagi kami untuk mendeteksinya. Apalagi sudah memungut pajak kemudian tidak menyetorkannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah