SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Jawa Tengah mengungkap waktu penetapan hasil Pemilu 2024. Hal itu Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, ungkap saat menyampaikan materinya dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Kota Semarang pada Selasa, 2 April 2024 sore.
Rofiuddin menyebut, penetapan hasil Pemilu ialah 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Sementara itu, untuk daerah yang terdapat atau mengajukan permohonan perselisihan, Rofiuddin menyebut penetapan hasil Pemilu dilakukan pasca putusan MK.
Lebih lanjut, putusan MK pun menurut Rofiuddin bisa berbentuk apa pun. Bahkan, memungkinkan jika harus terjadi pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.
“Putusan MK bisa apa pun, entah dia koreksi hasil, minta KPU lakukan perhitungan ulang, atau PSI, itu sangat memungkinkan,” beber Rofiuddin.
BACA JUGA: Nama Gus Yusuf Masuk Bursa Pilgub, PKB Jateng: Masih On The Track, Tunggu Hasil Pileg 2024
Pihaknya menyebut, kemungkinan besar MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024.
Sehingga, lanjut Rofiuddin, jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka 3 hari setelah 23 April 2023 tersebut, KPU bisa menyelenggarakan Rapat Pleno.
“Maka tiga hari setelah 23 April 2024 itu KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi tentu DPRD provinsi,“ bebernya.
Lebih lanjut, dalam surat yang akan MK berikan nanti pada KPU Provinsi, Rofiuddin menjelaskan bahwa tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan maupun daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Bawaslu sebut ada KPU daerah di Jateng nyaris gelar rapat pleno penetapan hasil Pemilu sebelum putusan MK
Menariknya, Rofiuddin mengaku ada KPU kabupaten/kota di Jateng yang sudah akan melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024. Padahal, belum muncul putusan MK terkait ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu 2024.
“Hasil pengawasan Bawaslu, ada KPU kabupaten/kota yang sudah mau selenggarakan rapat pleno penetapan alokasi kursi dan calon terpilih. Padahal belum ada pemberitahuan dari MK, apakah daerahnya ada mengajukan PHPU atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Tetap Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng, PKB: Tunggu Hasil Pileg
Bahkan, KPU kabupaten/kota itu sudah menyebar undangan dan menyiapkan acara. Rofiuddin enggan menyebut KPU kabupaten/kota itu secara rinci.
“Saya tidak perlu nyebut KPU mana, itu kabupaten/kota di wilayah Pantura. Mereka mau menyelenggarakan pleno penetapan kursi. Kami minta ditunda sampai KPU menerima kepastian dari MK,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





