Hingga saat ini orang tua balita naas tersebut masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit ketileng Semarang lantaran mengalami luka parah dibagian kepala.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan ke empat pelaku tersebut, lanjut Kapolres Demak, dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 170 KUHP dan undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (BW/El)





