Kapolres Demak : 4 Pelaku Sadis Terancam Hukuman Seumur Hidup

Demak, 22/12 (BeritaJateng.tv) – Jajaran Sat Reskrim Polres Demak berhasil membekuk empat orang pelaku pembunuhan anak yang masih berusia 2 tahun 9 bulan dimana jasad berjenis kelamin laki-laki tersebut dibuang oleh kawanan pelaku di semak-semak persawahan desa Sidoharjo, kecamatan Guntur, kabupaten Demak.

Menurut keterangan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, korban pembunuhan tersebut bernama RD yang merupakan putra pasangan FE (42) da T (30) warga Samarinda Kalimantan Timur itu saat ditemukan terdapat luka sayatan benda tajam dileher korban.

Tidak membutuhkan waktu lebih dari 24 jam sejak kejadian tersebut Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap para pelaku di dua tempat berbeda , di wilayah Ngaliyan Semarang dan kota Kendal.

” Begitu ada laporan masuk terkait kasus ini langsung kita koordinasikan dengan Reskrim dan Alhamdulillah berhasil kita tangkap keempat pelaku,” tutur Kapolres.

Dalam kasus ini, lanjutnya, berawal dari bentuk kekesalan para pelaku yang kesal terhadap orang tua korban, lantaran sejak kedatangannya ke kota Demak selalu membawa keburukan buat para pelaku, mengingat FE merupakan teman bisnis yang bergerak di bidang percetakan.

Tinggalkan Balasan