Demak, 22/12 (BeritaJateng.tv) – Jajaran Sat Reskrim Polres Demak berhasil membekuk empat orang pelaku pembunuhan anak yang masih berusia 2 tahun 9 bulan dimana jasad berjenis kelamin laki-laki tersebut dibuang oleh kawanan pelaku di semak-semak persawahan desa Sidoharjo, kecamatan Guntur, kabupaten Demak.
Menurut keterangan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, korban pembunuhan tersebut bernama RD yang merupakan putra pasangan FE (42) da T (30) warga Samarinda Kalimantan Timur itu saat ditemukan terdapat luka sayatan benda tajam dileher korban.
Tidak membutuhkan waktu lebih dari 24 jam sejak kejadian tersebut Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap para pelaku di dua tempat berbeda , di wilayah Ngaliyan Semarang dan kota Kendal.
” Begitu ada laporan masuk terkait kasus ini langsung kita koordinasikan dengan Reskrim dan Alhamdulillah berhasil kita tangkap keempat pelaku,” tutur Kapolres.
Dalam kasus ini, lanjutnya, berawal dari bentuk kekesalan para pelaku yang kesal terhadap orang tua korban, lantaran sejak kedatangannya ke kota Demak selalu membawa keburukan buat para pelaku, mengingat FE merupakan teman bisnis yang bergerak di bidang percetakan.
” Pelaku sudah merencanakan kejadian ini seluruhnya, korban FD waktu itu sedang tidur disampijg FE, secara tiba- tiba salah satu pelaku langsung memukul kepala FE dengan menggunakan sebuah balok dan memukulkannya dibagian kepala hingga taksadarkan diri,” kata AKBP Budi Adhy Buono.
Tidak berhenti sampai disitu, melihat ayahnya dihajar para pelaku, balita tersebut langsung terbangun dari tidurnya dan berteriak, karena panik pelaku langsung membawa FD masuk kedalam mobil dan dibawa pergi menujuke daerah Sidoharjo Guntur. Lantaran teriakan FD yang tak kunjung berhenti akhrirnya salah satu pelaku, Saerofi (30) dengan tega menyayat leher korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dapur hingga meninggal.
” Balita FD tersebut dieksekusi didalam mobil dengan cara di sayat dengan pisau dapur berkali-kali hingga meninggal dan jasadnya di buang disemak-semak,” ucap Kapolres Demak.





