“Saya kurang mengetahui kasusnya. Yang jelas, dia dipanggil ke Jakarta, ke Polda Metro, jadi ini hanya panggilan resmi yang kemarin diluncurkan tentang materi dan sebagainya oleh penyidik dari Metro Jaya. Sudah sekali dia dipanggil,” kata Luthfi.
Terkait pemberian bantuan hukum kepada Irwan, Kapolda Luthfi menegaskan bahwa saat ini hal itu belum perlu. Pasalnya, Irwan hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Bisa jadi Saksi Kunci Kasus Dugaan Pemerasan SYL
“Ketika pemeriksaan saksi belum selesai, dia masih secara internal ke sana,” jelas Luthfi.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK masih terus berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi