SEMARANG, beritajateng.tv – Pengacara keluarga dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menegaskan bahwa nama tersangka kasus dugaan perundungan PPDS Undip akan ditetapkan kurang dari 20 hari sejak Rabu, 18 September 2024.
Perihal nama-nama tersangka kasus PPDS Undip ini ia tegaskan saat jumpa pers bersama Ibunda Aulia Risma Lestari, Nuzmatun di PO Hotel, Kota Semarang, Rabu 18 September 2024 malam.
“Terkait Aulia, Insyallah tidak sampai 20 hari akan ada tersangka (kasus PPDS Undip), terkait pemerasannya,” ungkap Misyal.
Misyal menuturkan, orang yang pihaknya laporkan adalah pelaku intimidasi yang mereka belum tahu secara pasti siapa saja pelakunya. Namun Misyal memastikan, pihak kepolisian tengah menyidik para senior ang terduga mengintimidasi dr. Aulia Risma.
“Yang jelas adalah senior yang sedang disidik pihak kepolisian,” ungkap Misyal.
Kaprodi bisa jadi tersangka karena abaikan keluhan Ibunda Aulia Risma
Lebih Misyal mengungkap Kaprodi PPDS Anestesi Undip juga bisa saja menjadi tersangka. Alasannya, Nuzmatun berkali-kali menemui Kaprodi untuk melobi atau meminta keringanan pada anaknya lantaran masih sakit pasca operasi.
BACA JUGA: Sebut Bullying PPDS Undip Bak Warisan, Anggota DPR RI: Hukuman Pelaku Jangan Lama-lama
Namun, permintaan Nuzmatun tak digubris sama sekali dan perundungan terhadap Aulia Risma masih saja berlanjut.
“Beliau [Nuzmatun] kan menyatakan sudah ada laporan kepada pimpinan, Kaprodi, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Misyal.
Jika hal itu terbukti dengan data dan bukti yang Misyal berikan, maka bisa saja Kaprodi PPDS Anestesi Undip kepolisian tetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sampai nanti pembuktian benar di kepolisian dengan data dan bukti yang kita kasih, maka Kaprodi bisa juga jadi tersangka, karena dia yang seharusnya bertanggung jawab,” sambung Misyal.
Bahkan, kata Miznal, karier senior maupun kolega Aulia Risma sebagai dokter bisa saja berakhir jika terbukti melakukan perundungan
“Saya info PPDS, hati-hati kalian, habis karier kalian. Kalau sampai ini terbukti pidana, kalian gak akan bisa jadi dokter. Saya akan minta izin-izinnya dicabut, kan gak pantes dia jadi dokter. Seorang dokter harus punya empati,” ucap dia.
Kaprodi limpahkan kegiatan belajar pada senior, Misyal sebut tak bertanggung jawab
Dalam hematnya, Kaprodi justru memberikan mandat atau menyerahkan proses belajar mahasiswa PPDS Anestesi kepada senior atau residen yang tak memiliki program yang jelas.
“Perlu saya luruskan, sering kali Kemenkes di sebut, padahal Kemenkes hanya menyediakan wadah untuk mereka melakukan pendidikan. Dokter punya Kemenkes, tetapi ketika dia melakukan proses belajar mengajar, itu adalah milik Kemdikbud. Program belajar juga dari Kemdikbud,” terang Misyal.
BACA JUGA: Benarkan Kasus Perundungan PPDS Undip, RSUP dr. Kariadi: Memang Ada
Oleh karena proses pembelajaran dilemparkan kepada senior, Misyal mengungkap adanya SOP pembelajaran yang tak sesuai sebagai bibit-bibit munculnya perundungan.
“Sayangnya, konsulen dalam hal ini Kaprodi, memberikan mandat atau menyerahkan proses belajar kepada residen atau senior yang gak jelas program dan SOP-nya. Harusnya, mereka punya SOP seperti belajar berapa jam, di ruang operasi berapa jam, layaknya manusia yang punya batasan kemampuan,” terang dia.
Akan ada tiga orang lagi dari PPDS Undip berikan saksi, sedang tunggu surat jaminan
Atas kejadian itu, Misyal menuturkan akan ada 3 (tiga) orang lagi yang melaporkan atau memberikan saksi atas perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip. Adapun ketiga orang tersebut pernah dan sedang menempuh pendidikan di PPDS Anestesi Undip.
“Tapi mereka sedang minta jaminan dari Kemdikbud berupa surat atas nama dia bahwa pendidikannya tidak akan terhambat. Yang kedua soal kariernya, jaminan dari Kemenkes. Kemudian dari kolegiumnya di anestesi, yaitu Irjen Aset. Sedang saya mintakan, mudah-mudahan cepat keluar agar mereka mau melaporkan,” beber dia. (*)
Editor: Farah Nazila





