BACA JUGA: Ramai Kasus Rudapaksa Massal Kakak-Adik Yatim di Purworejo, Polda Jawa Tengah Turun Tangan
Kasus ini sempat di laporkan ke Polres Purworejo, ungkap Artanto, tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi. Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan terbukti dari adanya surat nikah siri.
Namun perdamaian itu tidak berjalan dengan baik, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena kepolisian kembali mendapatkan laporan ini.
Pihak kepolisian, lanjut Artanto, telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jateng. Polisi akan mendalami pengakuan korban pemerkosaan 13 orang tersebut, termasuk nikah siri yang satu korban alami. (*)