SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan seksual digital di Kota Semarang mengalami kenaikan signifikan.
Setidaknya, ada 14 korban kekerasan seksual digital yang meminta bantuan ke LBH APIK Semarang sepanjang tahun 2024.
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, mengungkapkan, perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai dampak positif.
Akan tetapi, teknologi digital juga dapat memunculkan kejahatan baru jika tidak digunakan dengan bijak. Salah satunya ialah kekerasan seksual digital.
BACA JUGA: LBH APIK Semarang Catat 102 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Selama 2024, KDRT Tertinggi
“Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik yang kami dampingi rata-rata mereka korban mengenal pelaku lewat aplikasi, ada juga mantan pacar korban, atau tidak mengenal pelaku sama sekali,” kata Ayu usai rilis laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2024 LBH APIK Semarang, di gedung Monod Diephuis, Kamis, 12 Desember 2024.
Ayu menyebut, modus dari pelaku kekerasan seksual digital juga beragam. Namun, kebanyakan yaitu permasalahan asmara.
Salah satu modusnya ialah berupa ancaman ketika pelaku tidak ingin diputuskan hubungan asmaranya. Pelaku mengancam menyebarkan video intim korban jika tidak ingin menuruti keinginannya.
“Rata-rata korban dari SMA, mahasisa hingga pekerja. Dari usia 20 hingga 35 tahun. Mereka menerima ancaman, intimidasi, hingga pemerasan,” katanya.
Sulit laporkan kekerasan seksual digital ke kepolisian
Lebih lanjut, dalam mendampingi kasus kekerasan seksual digital, LBH APIK melakukan beberapa tahapan, mulai dari pendampingan, pemulihan psikologis, hingga pelaporan.
Namun sayangnya, dari 14 kasus kekerasan seksual elektronik yang LBH APIK tangani, belum ada satu pun yang terselesaikan secara hukum pidana. Alasannya, polisi mengembalikan kasus kepada korban atau pendamping untuk mencari pelaku.
Menurut Ayu, kinerja polisilah yang kendala besar dalam menangani kekerasan seksual digital ini. Yakni, ketika pihak kepolisian tidak melaksanakan tugas dengan semestinya.
“Proses di kepolisian terhambat karena tidak diketahui pelakunya dan polisi meminta pendamping atau korban untuk mencari pelaku. Padahal kan mencari pelaku bukan tugas polisi,” papar Ayu.
Selain kesulitan dalam menemukan pelaku, keterpenuhan bukti juga menjadi hambatan tersendiri. Menurut Ayu, UU TPKS belum juga terimplementasikan dengan baik.
BACA JUGA: LRC-KJHAM Catat 5 Kasus Femisida di Jawa Tengah Selama 2024, Kekerasan pada Perempuan Pun Tinggi
Semestinya, satu keterangan korban tambah satu alat bukti sudah cukup untuk menyeret pelaku ke meja hijau. Namun nyatanya, kepolisian hingga saat ini belum menganggap dua alat bukti itu sebagai hal yang cukup.
“Sampai saat ini kami berharap tahun 2025 polisi lebih aktif memberikan pendampingan kepada korban dan juga implementasi UU TPKS dengan baik,” harapnya.
Untuk itu, Ayu berharap masyarakat dapat lebih sadar terhadap keamanan digital. Terutama, yang menyangkut hal-hal privasi seperti foto ataupun video.
“Ketika kita mendistribusi atau mengirimkan foto dan video, itu memang hak kita, tapi kita perlu mengetahui dampaknya bagaimana ke depan, apalagi dikirim ke orang yang tidak dikenal,” tandas Ayu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





