Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD Temanggung Berujung Damai

×

Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD Temanggung Berujung Damai

Sebarkan artikel ini
polres semarang
Kasat Eeskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penganiayaan yang menyeret nama Nur Rofiq, anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Temanggung berujung dengan perdamaian kedua belah pihak.

Sehingga kasus ini tidak sampai bergulir ke meja hijau, setelah upaya restoratif justice antara Nur Rofiq dengan S, rekan wanitanya dan sekaligus korban, ditempuh.

Ihwal ini Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, sampaikan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 6 Juni 2026.

Menurutnya telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Nur Rofiq dengan rekan wanitanya, S. S merupakan korban dalam kasus penganiayaan di tempat karaoke tersebut.

Meski telah terjadi kesepakatan perdamaian antara keduanya, beberapa pekan kemarin, Nur Rofiq sampai saat ini masih berada di dalam tahanan Polres Semarang.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Penganiayaan Pengurus HIPMI Jateng, Polisi Periksa 4 Saksi

Karena masih menunggu proses administrasi terkait dengan restorative justicenya. “Nanti kalau prosesnya sudah selesai, baru keluar dari tahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Bodia juga menyampaikan, kesepakatan damai antara terduga pelaku dengan korban telah berlangsung pada hari Jumat 22 Mei 2026.

Dalam proses perdamaian restoratif justice tersebut masuk dalam mediasi, penandatanganan surat pernyataan dari kedua belah pihak sekaligus pencabutan laporan.

“Sementara surat penetapan henti sidik sudah turun dari Pengadilan Negeri Ungaran sudah turun pada hari ini, Jumat 5 Juni 2026,” lanjutnya saat beritajateng.tv konfirmasi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Semarang menahan Nur Rofiq, anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Temanggung atas sangkaan tindak penganiayaan.

Kasus penganiayaan pelaku lakukab terhadap rekan perempuannya berinisial S, di sebuah tempat hiburan karaoke, di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: HMI Unissula Hormati Jalur Damai Kasus Pelecehan, Fokus Kawal Laporan Dugaan Penganiayaan

Kasus ini sempat viral karena pendamping korban S, membuat video dan mengunggah di media sosial. Video di depan SPKT Polres Semarang yang tampak dalam video akun TikTok @LiongRed. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp