Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan terhadap Arnendo. Hingga Rabu, 4 Maret 2026, penyidik telah memeriksa enam saksi dan berencana segera melakukan gelar perkara.
“Sedang dalam proses kasusnya, saksi-saksi sudah pemeriksaan dan rencana akan gelar kasus ini,” ujar Andika melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengungkapkan masih ada sejumlah saksi yang belum polisi periksa karena adanya permintaan penundaan dari pihak kuasa hukum saksi. Selain itu, pihak Undip telah bersurat ke kepolisian yang pada intinya meminta waktu untuk penyelesaian secara internal.
Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban beredar di media sosial melalui akun Instagram @zainalpetir_. Dalam unggahan tersebut disebutkan Arnendo diduga dikeroyok sekitar 30 mahasiswa satu jurusan pada 15 November 2025.
Korban disebut mengalami patah tulang hidung dan gegar otak akibat kejadian tersebut. Laporan resmi ke Polrestabes Semarang telah dilakukan sehari setelah kejadian, yakni pada 16 November 2025.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menjadi sorotan publik. Undip memastikan akan mengawal penanganan kasus ini baik melalui mekanisme internal kampus maupun dengan menghormati proses hukum yang berlaku. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





