Hukum & Kriminal

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip, Kampus Bentuk Tim Kode Etik, Siap Beri Sanksi Tegas

×

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip, Kampus Bentuk Tim Kode Etik, Siap Beri Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
HIPMI Jawa Tengah | Pengeroyokan Mahasiswa Undip | SMP Grobogan | ilustrasi kekerasan // semarang
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pexels/Pixabay)

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan terhadap Arnendo. Hingga Rabu, 4 Maret 2026, penyidik telah memeriksa enam saksi dan berencana segera melakukan gelar perkara.

“Sedang dalam proses kasusnya, saksi-saksi sudah pemeriksaan dan rencana akan gelar kasus ini,” ujar Andika melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA: Perang AS-Israel vs Iran dan Ramadan 2026, Ekonom Undip Soroti Ancaman Kenaikan Harga Pangan Jelang Lebaran

Ia juga mengungkapkan masih ada sejumlah saksi yang belum polisi periksa karena adanya permintaan penundaan dari pihak kuasa hukum saksi. Selain itu, pihak Undip telah bersurat ke kepolisian yang pada intinya meminta waktu untuk penyelesaian secara internal.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban beredar di media sosial melalui akun Instagram @zainalpetir_. Dalam unggahan tersebut disebutkan Arnendo diduga dikeroyok sekitar 30 mahasiswa satu jurusan pada 15 November 2025.

Korban disebut mengalami patah tulang hidung dan gegar otak akibat kejadian tersebut. Laporan resmi ke Polrestabes Semarang telah dilakukan sehari setelah kejadian, yakni pada 16 November 2025.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menjadi sorotan publik. Undip memastikan akan mengawal penanganan kasus ini baik melalui mekanisme internal kampus maupun dengan menghormati proses hukum yang berlaku. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp