Jateng

Kasus Santri MB di Magelang: Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren Masih Lemah

×

Kasus Santri MB di Magelang: Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren Masih Lemah

Sebarkan artikel ini
opd jateng
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Ema Rachmawati, saat dijumpai di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain itu, tutur Ema, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah berbasis agama.

“Jadi sebenarnya sudah cukup aturan yang ada itu, tidak harus membuat aturan tersendiri lagi,” tambahnya.

Ema ungkap sejumlah aturan pondok yang bertentangan dengan perlindungan anak

Lebih jauh, Ema mengakui tantangan terbesar bukan semata soal regulasi, melainkan praktik keseharian di dalam pondok pesantren itu sendiri. Ia menilai, budaya takzim atau patuh kepada kiai serta lemahnya pengawasan kerap menjadi celah terjadinya kekerasan.

“Kalau anak segitu banyak pengawasnya kurang. Kalau pengawasnya pergi, kadang kan enggak tahu anak-anak ngapain, sehingga kejadian baru ketahuan belakangan,” jelasnya.

Ia menyebut, sebagian pondok pesantren memiliki tata tertib internal yang justru bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Salah satu yang ia pernah termui ialah aturan santri yang dilarang membeli atau menggunakan pembalut saatu menstruasi.

“Contohnya begini, menstruasi itu mau beli pembalut aja enggak boleh, itu teranggap melanggar. Terus saya tanya, kalau enggak pakai pembalut pakai apa? Ternyata pakai handuk. Lah, itu ada itu aturannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aturan aneh lainnya yang ia temui, yakni larangan bagi santri yang sakit untuk berobat ke luar pondok, dan sejumlah tata tertib lainnya yang mengandung unsur kekerasan atau pelanggaran hak anak.

“Ketika sakit itu dia kan ke dokter di luar pondok, nah itu dianggap melanggar. Aturan-aturan pondok itu kan beda-beda, masing-masing pondok beda. Ada yang mungkin memang aturannya mengandung hal-hal yang justru melanggar undang-undang, yang saya sebutkan tadi itu nyata kok,” tegas dia.

Ema menegaskan, pelaku kekerasan dapat berasal dari siapa pun, termasuk tokoh agama. Oleh sebab itu, perlindungan anak seharusnya tidak tunduk pada hierarki internal pondok.

“Pelaku itu bisa siapa saja. Siapapun dia, bisa dikenai undang-undang,” tegasnya.

‘Jiwa korsa’ di lingkup pesantren disebut sulitkan proses penanganan kasus