Ema juga mengakui, posisi dan kharisma kiai di lingkungan pondok pesantren menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan kasus.
Struktur sosial yang kuat di dalam pondok pesantren sering kali menyulitkan aparat atau lembaga perlindungan masuk ke dalam kasus secara mendalam.
“Hambatannya itu ya, korsanya itu kuat banget. Itu yang agak menyulitkan kita kalau mau masuk mendetailkan persoalan yang terjadi. Satu kasus aja, kalau kita mau mendetailkan banget, itu susah,” ujarnya.
Ia mengaku pernah mengalami sendiri kesulitan menembus lingkaran internal pondok pesantren ketika menangani kasus kekerasan.
“Dulu waktu saya masih jadi staf, menangani itu enggak mudah banget. Menanyakan ke kanan-kirinya saja bungkam semua,” kenangnya.
BACA JUGA: Kecam Aksi Kekerasan di RSI Sultan Agung, Ketua IDI Jateng Imbau Dokter Utamakan Keamanan
Untuk mendorong pencegahan, Ema menyebut Kemenag RI telah membentuk P2KP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren) dan melakukan pelatihan ke pondok-pondok besar di Jawa Tengah. Namun jumlah pondok yang mencapai 10 ribu membuat pengawasan tak mudah.
“Yang terdaftar itu sekitar 5.500-an pondok, padahal jumlahnya sekitar 10.000-an. Jadi Kemenag sendiri enggak bisa mengawasi semuanya,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





