Jateng

Kecewa AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun, Kuasa Hukum Korban Harap Terdakwa Dihukum Lebih Berat

×

Kecewa AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun, Kuasa Hukum Korban Harap Terdakwa Dihukum Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
kasus dosen untag semarang
Kuasa hukum korban, Zainal Petir saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang. Jumat, 8 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengaku kecewa terhadap tuntutan lima tahun penjara yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan kepada terdakwa AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Zainal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan dalam menjatuhkan putusan, bahkan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan hukuman lebih berat (ultra petitum) dari tuntutan jaksa.

“Saya berharap majelis hakim memutus yang ada rasa keadilan. Syukur-syukur tidak 5 tahun putusannya, tapi ultra petitum dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa juga anggota Polri yang masih aktif,” ucapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ia juga menilai pengakuan terdakwa selama persidangan seharusnya menjadi penguat bahwa perbuatan pidana memang terjadi, bukan justru menjadi alasan yang terlalu meringankan tuntutan.

“Tadi kan salah satu yang meringankan karena mengakui kesalahan. Kalau mengakui kesalahan, justru memperjelas bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Zainal.

Atas dasar itu, ia kembali menegaskan kekecewaannya terhadap tuntutan lima tahun penjara yang jaksa ajukan kepada AKBP Basuki.

“Saya kecewa dengan tuntutan 5 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Akui Bersalah dan Tak Ajukan Eksepsi

Menurut Zainal, tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan mengingat kasus itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia bahkan menilai terdakwa seharusnya kena tuntutan maksimal sesuai ancaman pidana yang dikenakan, yakni tujuh tahun penjara.

“Sebenarnya sudah saya duga. Tuntutannya itu tarik-menarik. Makanya tadi hanya 5 tahun,” katanya.

Zainal menegaskan, tuntutan seharusnya maksimal karena perkara tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

“Mestinya tuntutannya sesuai ancaman pidananya karena menyebabkan matinya seseorang. Nyawa loh ini. Jadi jangan main-main. Mestinya dituntut 7 tahun,” tegasnya.

Ia juga khawatir apabila nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya, hal tersebut akan semakin melukai rasa keadilan keluarga korban.

“Ini masih tidak tinggi menurut saya, hanya 5 tahun. Kalau hakim memutus separuhnya lagi bagaimana? Orang meninggal dunia kok cuma segitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan AKBP Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 428 ayat 3 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Semarang memutuskan dan menyatakan terdakwa Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 428 ayat 3 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa Ardhika Wisnu Prabowo saat membacakan tuntutan.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, AKBP Basuki ternilai tidak segera memberikan pertolongan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, status terdakwa sebagai anggota Polri juga menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut. Jaksa menilai terdakwa seharusnya menjunjung prinsip pelayanan prima kepolisian, termasuk memberikan pertolongan pertama kepada korban. Terlebih antara terdakwa dengan korban telah tinggal bersama.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni AKBP Basuki mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum. (*)

Editor: Farah Nazila

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp