SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengaku kecewa terhadap tuntutan lima tahun penjara yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan kepada terdakwa AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Zainal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan dalam menjatuhkan putusan, bahkan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan hukuman lebih berat (ultra petitum) dari tuntutan jaksa.
“Saya berharap majelis hakim memutus yang ada rasa keadilan. Syukur-syukur tidak 5 tahun putusannya, tapi ultra petitum dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa juga anggota Polri yang masih aktif,” ucapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ia juga menilai pengakuan terdakwa selama persidangan seharusnya menjadi penguat bahwa perbuatan pidana memang terjadi, bukan justru menjadi alasan yang terlalu meringankan tuntutan.
“Tadi kan salah satu yang meringankan karena mengakui kesalahan. Kalau mengakui kesalahan, justru memperjelas bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Zainal.
Atas dasar itu, ia kembali menegaskan kekecewaannya terhadap tuntutan lima tahun penjara yang jaksa ajukan kepada AKBP Basuki.
“Saya kecewa dengan tuntutan 5 tahun,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Akui Bersalah dan Tak Ajukan Eksepsi
Menurut Zainal, tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan mengingat kasus itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia bahkan menilai terdakwa seharusnya kena tuntutan maksimal sesuai ancaman pidana yang dikenakan, yakni tujuh tahun penjara.
“Sebenarnya sudah saya duga. Tuntutannya itu tarik-menarik. Makanya tadi hanya 5 tahun,” katanya.
Zainal menegaskan, tuntutan seharusnya maksimal karena perkara tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
“Mestinya tuntutannya sesuai ancaman pidananya karena menyebabkan matinya seseorang. Nyawa loh ini. Jadi jangan main-main. Mestinya dituntut 7 tahun,” tegasnya.
Ia juga khawatir apabila nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya, hal tersebut akan semakin melukai rasa keadilan keluarga korban.





