SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa Hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, mengaku kecewa dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada kliennya.
Kekecewaan itu Herry ungkap usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025.
Herry menilai, hukuman penjara 15 tahun yang Majelis Hakim jatuhkan tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan.
“Kami tentu selaku lawyer Robig Zainudin merasa kecewa mendengar hasil keputusan Majelis Hakim, karena apa? Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang sangat meringankan, hukum itu harus adil,” ujar Herry.
Bahkan, dalam hematnya, putusan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim itu terpengaruh oleh ramainya awak media yang hadir dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Ungkit Keluarganya dalam Pledoi, Aipda Robig Menangis: Istri dan Anak-anak Saya Kena Beban Psikologis-Sosial
Terlebih, Herry tak menampik kasus Aipda Robig dengan statusnya yang masih aktif sebagai anggota Polri ini tengah mendapat sorotan publik secara luas.
“Jangan sampai Majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan. Tidak hanya hukum, tidak hanya pasal, tapi hati nurani, kemanusiaan itu menjadi pertimbangan. Kami selaku lawyer Robig tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi harus ingat kemanusiaan, nurani, harus ada di dalam hati hakim,” sambung dia.
Menurutnya, Majelis Hakim tak menggunakan hati nuraninya saat. menjatuhkan vonis.