“Di situ [kemanusiaan dan hati nurani] yang tidak digunakan oleh hakim, bukan melihat pasal demi pasal ataupun kekerasan bahwa ini adalah di bawah perlindungan anak. Kami memahami itu, kami orang hukum, mengerti hukum, tapi kenapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal hati nurani dan manusia?,” sambung dia.
Herry tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum lagi, kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding. Maka dari itu mari kita tetap menghormati apapun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima, tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain,” ucap Herry.
Tak terima tembakan Robig dianggap hakim sebagai yang ‘mematikan’, Herry sebut itu pencegahan
Lebih lanjut, Herry mengaku begitu kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyebut, Majelis Hakim tak melihat sisi baik dari Aipda Robig.
“Ya, pasti dong [kekecewaan], tapi tetap kita hormati. Seakan-akan apa? Klien kami ini tidak ada baiknya, tidak ada ruang pun satu. Tidak ada. Kalau ini terjadi, misalkan ya, terjadi misalnya orang itu meninggal, apakah harus dalam keadaan terdesak,” tutur dia.
BACA JUGA: Eksepsi Aipda Robig bin Mulyono Ditolak Hakim, Keluarga Gamma Lega dan Bersyukur: Sudah Tepat
Ia pun bersikukuh tembakan yang meluncur dari senjata api Robig sebagai upaya pencegahan yang sah untuk dilakukan seorang polisi.
“Ingat, polisi ada mencegah, melumpuhkan, atau mematikan. Jadi ada tiga hal dilakukan, pencegahan sudah, melumpuhkan. Nah, tapi ini yang ketiga kena. Jadi tidak ada orang manusia itu yang sempurna, semua jahat,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila