SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengingatkan aparatur pemerintahan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengenai potensi korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan, potensi korupsi bisa terjadi dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena jabatan atau kedudukan aparatur di pemerintahan.
Selain itu, aparatur juga perlu memahami potensi perbuatan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Lilik meminta, setiap aparatur pemerintahan memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Pelaksanaan tugas juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penguatan integritas harus mulai dari komitmen setiap insan, jadi dalam budaya organisasi,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Bapenda Kota Semarang, Kamis, 10 September 2026.
Dalam pemaparannya, Lilik turut menjelaskan mengenai ketentuan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana tersemat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembahasan mencakup ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan.
Pembangunan Zona Integritas
Lebih lanjut, FGD tersebut juga memberikan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Akan tetapi, kata Lilik, pembangunan Zona Integritas (ZI) tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat WBK maupun WBBM.
Lilik mengatakan, pembangunan Zona Integritas harus menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan juga harus ada secara sistematis dan berkelanjutan.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui jalur hukum secara represif. Akan tetapi penguatannya juga harus melalui upaya pencegahan yang sistematis,” katanya.
Lilik juga memaparkan enam area perubahan yang menjadi fokus pembangunan Zona Integritas. Enam area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia. Kemudian, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.





