BLORA, beritajateng.tv– Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum tetap dari tahun 2023-2024. Pemusnahan ini mencakup ribuan pil koplo serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah, menyampaikan bahwa tren tindak pidana baru-baru ini di Kabupaten Blora adalah pil koplo, bukan narkoba.
BACA JUGA: Duh! Pabrik Gula Merah Palsu di Blora Terindikasi Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya
Hal ini terbukti dengan jumlah pil koplo yang dimusnahkan mencapai ribuan butir, jauh lebih banyak dibandingkan dengan sabu-sabu yang hanya 3,00828 gram.
“Saya tidak tahu ya, saya lihat tadi ada ribuan pil kolpo dibanding pidana lainnya. Karena masyarakat lebih memilih mengkonsumsi obat – obatan itu. Narkobanya hanya lewat. Apakah ini tren di Blora ataukah nanti ada perubahan kita gak tahu,” ungkap Haris, Selasa 20 Agustus 2024.