Selanjutnya, uang pengganti ini akan di setorkan ke kas daerah Kabupaten Semarang. Dalam hal ini Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM Kabupaten Semarang).
“Dari jumlah ini, sebanyak Rp 40.442.021 akan di kembalikan kepada Dapenma Pamsi,” ungkapnya, dalam konferensi pers.
BACA JUGA: Tersangkanya Pengusaha Besar di Semarang, Kejari Terima Limpahan Kasus Pemalsuan Rekening Bank
Berkaitan dengan penyerahan uang pengganti ini, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyampaikan, karena dana ini berasal dari iuran perusahaan dan karyawan. Maka, nanti Pemkab Semarang akan meminta rincian dari Dapenma Pamsi terkait hak perusahaan serta hak karyawan.
“Tindak lanjutnya, nanti Pemkab Semarang bersama PDAM Kabupaten Semarang beserta dewan pengawas (dewas) serta DPRD Kabupaten Semarang akan melaksanakan rapat bersama dalam rangka pemanfaatan dana tersebut,” jelas Ngesti. (*)
Editor: Farah Nazila