Berdasarkan pengenaan pasal, ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sesuai peraturan, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penahanan atas tiga tersangka itu.
Ia pun berharap pihak Polda Jawa Tengah dapat segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka guna menjaga dan mencegah penghilangan barang bukri.
“Kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan. Kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan karena kejahatan itu kejahatan yang mengkhawatirkan, menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama,” papar Misyal.
BACA JUGA: Dua Staf dan Satu Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan PPDS, Polisi Sita Uang Rp97 Juta
Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni TE (Kepala Prodi Anestesiologi Undip), SM (Kepala Staff Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip), dan Z (mahasiswa Undip).
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Mulai dari meminta uang ke korban hingga melakukan perundungan secara langsung ke korban.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi