SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy mengaku puas dengan pasal yang disangkakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam kasus Aipda Robig.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan penerapan pasal terhadap tersangka Aipda Robig sudah sesuai dengan permintaan keluarga korban.
Namun, ia tetap meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) bekerja maksimal dalam merumuskan tuntutan dan menuntut hukuman seberat-beratnya.
“Kami minta supaya terdakwa dihukum maksimal, penjara 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar, karena Aipda Robig itu penegak hukum, tetapi justru melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur,” kata Zainal di Kejari Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA: Masuk ke Kejari, Ini Penampakan Barang Bukti Kasus Aipda Robig: Senpi, Proyektil hingga Motor
Meski merasa puas, Zainal mengungkapkan bahwa keluarga sebenarnya berharap pasal yang jaksa kenakan bisa mencakup unsur perencanaan pembunuhan. Menurutnya, tindakan Aipda Robig bukanlah spontan, melainkan sudah terencana secara sadar.
“Dia (Aipda Robig) menghentikan sepeda motor korban, menepi, mengambil ancang-ancang, lalu menembak dengan kedua tangan. Itu bisa masuk pasal perencanaan pembunuhan,” ujar Zainal.
Respon (4)