“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian. Dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.
BACA JUGA: Perselingkuhan Selebriti Selalu Marak di Medsos, Mungkinkah jadi Pemicu Seseorang Takut Menikah?
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah telah teratur dalam Undang-Undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi sesuai keinginan, baik di rumah, tempat ibadah, atau yang lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024. Hal itu agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi