Gaya Hidup

Kemendikbud Tetapkan Aturan Baru Terkait Seragam Sekolah 2024, Berikut Informasinya

×

Kemendikbud Tetapkan Aturan Baru Terkait Seragam Sekolah 2024, Berikut Informasinya

Sebarkan artikel ini
Seragam sekolah 2024
Ilustrasi seragam sekolah tingkat dasar. (Foto: Freepik)

Topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam nasional untuk setiap tingkatan sekolah. Logo Tut Wuri Handayani harus terdapat di bagian depan topi.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan peraturan tentang seragam sekolah dan pakaian adat bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat berakibat pada sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikianlah informasi seputar aturan seragam sekolah baru 2024 yang telah Kemendikbud tetapkan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp