Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKesehatanNews Update

Kemenkes: Rumah Sakit yang Masih Gunakan Alat Kesehatan Impor Bisa Kena Sanksi

×

Kemenkes: Rumah Sakit yang Masih Gunakan Alat Kesehatan Impor Bisa Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Pameran Alat Kesehatan

SEMARANG, 28/6 (BeritaJateng.tv) – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI terus mendorong para peneliti dan perguruan tinggi untuk terus melakukan riset dan pengembangan alat-alat Kesehatan (alkes) dan inovasi bidang kefarmasian.

Dengan demikian, pihak-pihak yang masih menggunakan alkes impor, dapat dikenai sanksi.

Direktur Produksi Distribusi Alat Kesehatan Kemenkes RI Sodikin Sadek menjelaskan hal itu di sela pameran alat kesehatan dan talk show Kemandirian Alkes: Realisasi atau Ilusi yang digelar Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia di Semarang, Senin 27 Juni 2022.

Usai riset terus, Kemenkes masih akan terus mendorong adanya business matching dengan para produsen agar hasil riset bisa dikembangkan.
“Dan usai diproduksi, kami masih akan mendorong mereka mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE),” terangnya.

Keberadan NIE, imbuh Sodikin, sesuai amanah UU Kesehatan 36/2009 bahwa alkes yang beredar di Indonesia harus memiliki NIE.

“Baru setelah itu baru boleh dihitung TKDN utk melihat tingkat komponen dalam negerinya,” imbuhnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan