SEMARANG, 28/6 (BeritaJateng.tv) – Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia Randy Teguh menyebut jika hingga saat ini, produsen dan distributor alat Kesehatan (alkes) masih memiliki kendala terkait keharusan memiliki sertifikat TKDN dari Kementrian Perindustrian.
Hal itu diungkapkan Randy Teguh di sela pameran alat kesehatan dan talk show Kemandirian Alkes: Realisasi atau Ilusi di Semarang, Senin 27 Juni 2022.
Menurutnya, selama ini rekan-rekan distributor dan produsen alkes sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) sesuai amanah UU Kesehatan no 36 tahun 2009.
“NIE ini tentu sudah memenuhi SNI dan standar WHO karena untuk dapat NIE harus sesuai data teknis standar internasional seperti ISO, ISI terkait produk tersebut,” terangnya.
Persoalan muncul ketika Kementrian Perindustrian mensyaratkan adanya sertifikat TKDN sebagai bentuk penyerapan komponen lokal. Pemerintah hingga saat ini masih menilai kepastian produksi itu dalam negeri tersebut dibuktikan dengan TKDN tersebut.
“Ini menjadi salah kaprah di tingkat user yang menolak menggunakan alkes ber-NIE tapi belum punya TKDN. Padahal mungkin produsen tersebut sedang mengupayakan sertifikasi namun masih dalam proses karena ada kendala lain untuk sertifikasi TKDN,” imbuhnya.
Kendala tersebut adalah minimnya lembaga surveyor yang hingga saat ini hanya ada 2 yakni Sucofindo dan Lembaga Survei Indonesia.