Usai proses NIE dan TKDN, Kemenkes akan menayangkan produk-produk tersebut secara paralel di e-katalog sektoral.
“Seluruh produsen pemilik NIE bisa ditayangkan e-katalog tanpa negosiasi harga. Negosiasinya ada di tingkat user atau masing-masing RS,” tandasnya.
Adapun RS yang membeli alkes akan dimonitor Kemenkes, dengan harapan mendapatkan besaran prosentase alkes yang berasal dari impor dan juga lokal.
“Ini akan menjadi data bagi user untuk terus mengawal penggunaan produk-produk dalam negeri,” imbuh Sodikin.
Ditegaskan, pemerintah sudah berkomitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi bertahap terhadap Pemda, Dinkes, atau RS yang masih menggunakan produk impor.
“Jika masih menemukannya kami akan beri sanksi. Kami sudah menggandeng BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan, kecuali memang alkes tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri,” pungkasnya. (Ak/El)