Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Kemenkumham Jateng Pastikan Narapidana dan Tahanan Bisa Gunakan Hak Pilih, KPU: Jumlahnya 11 Ribu Pemilih

×

Kemenkumham Jateng Pastikan Narapidana dan Tahanan Bisa Gunakan Hak Pilih, KPU: Jumlahnya 11 Ribu Pemilih

Sebarkan artikel ini
Pemilu Tahanan
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Tejo Harwanto, saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 28 Desember 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara itu, data yang beritajateng.tv terima melalui Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, pada Jumat, 29 Desember 2023, narapidana dan tahanan yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus se-Jateng berjumlah 11.356, yang tersebar di berbagai lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

BACA JUGA: 43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum

Menurut data yang Paulus kirimkan, sebanyak 64 TPS lokasi khusus akan mewadahi narapidana dan tahanan di Jateng untuk menyalurkan suaranya. Kabupaten Cilacap menjadi wilayah dengan TPS lokasi khusus lapas/rutan terbanyak yang mewadahi sebanyak 2.295 DPT.

Adapun TPS lokasi khusus di Kabupaten Cilacap itu akan terselenggara di Lapas Batu, Lapas Permisan, Lapas Kembangkuning, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Karanganyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Terbuka, dan Lapas Cilacap.

Sementara itu, di Kota Semarang, ada dua lapas yang menyediakan TPS lokasi khusus. Pertama, Lapas Kelas 1 Kedungpane; kedua, Lapas Wanita Kelas IIA Kota Semarang, dengan total DPT sebanyak 1.758 orang. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan