Politik

Kemenkumham Jateng Pastikan Narapidana dan Tahanan Bisa Gunakan Hak Pilih, KPU: Jumlahnya 11 Ribu Pemilih

×

Kemenkumham Jateng Pastikan Narapidana dan Tahanan Bisa Gunakan Hak Pilih, KPU: Jumlahnya 11 Ribu Pemilih

Sebarkan artikel ini
Pemilu Tahanan
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Tejo Harwanto, saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 28 Desember 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: 43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum

Menurut data yang Paulus kirimkan, sebanyak 64 TPS lokasi khusus akan mewadahi narapidana dan tahanan di Jateng untuk menyalurkan suaranya. Kabupaten Cilacap menjadi wilayah dengan TPS lokasi khusus lapas/rutan terbanyak yang mewadahi sebanyak 2.295 DPT.

Adapun TPS lokasi khusus di Kabupaten Cilacap itu akan terselenggara di Lapas Batu, Lapas Permisan, Lapas Kembangkuning, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Karanganyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Terbuka, dan Lapas Cilacap.

Sementara itu, di Kota Semarang, ada dua lapas yang menyediakan TPS lokasi khusus. Pertama, Lapas Kelas 1 Kedungpane; kedua, Lapas Wanita Kelas IIA Kota Semarang, dengan total DPT sebanyak 1.758 orang. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp