Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah Ini, Apa Saja?

×

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah Ini, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
ppn 12 persen
ilustrasi pusat perbelanjaan yang ada di Semarang Jawa Tengah.(Foto:Freepik)

Sementara itu, barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN, tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen. Selain itu, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

Makanan yang tak terkena PPN 12 persen

Beras,

Jagung

Kedelai

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi jalar

Ubi kayu

Gula Ternak dan hasilnya

Susu segar

Unggas

Hasil pemotongan hewan

Kacang tanah

BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif PPN, Anak Muda Serukan Frugal Living: Cari Kerja Susah, Gaji Tak Pasti

Kacang-kacangan lain

Padi-padian yang lain

Ikan

Udang

Biota lainnya

Rumput laut (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp