Perihal jumlah korban dugaan keracunan MBG di Banyumas yang bertambah menjadi 408 siswa, Sumarno menegaskan pencabutan izin SPPG merupakan wewenang sepenuhnya dari Badan Gizi Nasional (BGN). “[Pemberian sanksi] itu kewenangan BGN ya,” tegas dia.
Pemprov Jateng sempat usulkan MBG adopsi program Kantin Sehat, namun tak dapat lampu hijau dari pusat
Maraknya kasus keracunan MBG di Jawa Tengah sepanjang tahun 2025 membuat Sumarno teringat akan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk menggandeng kantin sekolah sebagai penyedia makanan.
Hal itu Sumarno ungkap saat beritajateng.tv singgung soal akankah Pemprov Jawa Tengah mengusulkan ke Pemerintah RI agar ada sanksi bagi SPPG penyebab siswa keracunan.
Terlebih, kata Sumarno, Pemprov Jawa Tengah sudah memiliki program bertajuk “Kantin Sehat” sebelum adanya program MBG. Apalagi, Sumarno mengaku Kantin Sehat itu sudah menggandeng BPOM dalam penerapannya.
“Kami dari Pemprov Jateng dari awal itu usulannya MBG ini agar melibatkan kantin sekolah, karena kami kan sudah ada program Kantin Sehat. Sebetulnya di beberapa sekolah juga sudah [berjalan] dan kami bekerja sama dengan BPOM,” akunya.
Menurut Sumarno, selain soal kebersihan dan penyimpanan bahan pangan, persoalan jumlah makanan juga tak bisa diabaikan dalam program MBG.
BACA JUGA: Wakil Kepala BGN Menangis Marak Keracunan MBG, Hersubeno: Kepalanya Malah Remehkan Kasus
Ia menilai, SPPG kerap dipaksa memasak untuk ribuan siswa dalam waktu terbatas, sehingga standar penyajian rawan terabaikan.
“Volume kalau di sekolah itu paling maksimal 500 anak. Kalau ada kantin sekolah, tentu saja keterlibatan pengawasan dari kepala sekolah, guru, dan sebagainya kan lebih dekat. Itu sih yang kami inginkan, tapi kan kebijakan dari pusat mekanismenya harus SPPG,” terang Sumarno.
Ia mencontohkan standar penyajian di rumah sakit milik Pemprov Jawa Tengah yang mewajibkan makanan habis dimakan maksimal empat jam setelah dimasak. Menurutnya, ketentuan itu seharusnya juga bisa menjadi acuan bagi penyedia MBG.





