Demak, 5/4 (BeritaJateng.tv) – Dirombaknya kebijakan pendistribusian minyak goreng oleh pemerintah yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri, dimana Pemerintah mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Hal ini menyebabkan beberapa agen minyak goreng curah yang berada di Kabupaten Demak kesulitan untuk mendapatkan pasokan minyak goreng tersebut, hal tersebut diamini oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono.
“Mereka mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi SIMIRAH lantaran tidak paham cara memasukan data yang diminta,” tuturnya.
Kapolres mengaku jika pihaknya telah membantu agen minyak goreng curah di Pasar Bintoro dan Pasar Sayung untuk melakukan aktifasi aplikasi SIMIRAH serta berkoordinasi dengan pihak distributor minyak goreng curah di Semarang.