SEMARANG, beritajateng.tv – Nama Undip baru-baru ini menjadi bahan perbincangan hangat netizen di sosial media. Seperti kabar yang muncul di akun X undipmenfess, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut diduga melakukan korupsi.
Adapun kabar tersebut muncul dari sebuah akun Instagram bernama @smundip yang kini mendapat likes sebanyak 3 ribu lebih dengan komentar lebih dari 170 pengguna.
“Ketua BEM Undip dan Ketua ODM Universitas telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Universitas,” tulis akun Instagram @smundip yang beritajateng.tv lansir pada Kamis (14/9/2023).
Sebagai informasi, ODM adalah program berasal dari Universitas Diponegoro untuk menyambut mahasiswa baru. Adapun program ini merupakan hasil dari inisiasi bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BEM Undip.
Kabar yang beritajateng.tv dapat, ketua BEM Undip bernama Hanif Alfattah telah melakukan penyalahgunaan mencapai puluhan juta rupiah dari keuangan Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023.
BACA JUGA:Undip Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Teknik dan Hukum
Atas kasus ini, Senat Mahasiswa BEM telah berupaya memanggil Hanif beserta BPH ODM Undip Tahun 2023 untuk memberikan klarifikasi.
Setelah pemanggilan ketiga, Panitia ODM Universitas menyampaikan maafnya secara vidual kepada mahasiswa Undip. Adapun permintaan maaf ini mereka lakukan secara visual, yakni video maksimal 5×24 jam terhitng dari momen pemanggilan ketiga.
Senat Mahasiswa Undip Minta Rektorat Cabut Jabatan Hanif dari Ketua BEM Undip
Lebih lanjut, karena kejadian ini, BEM Undip juga dinyatakan melanggar Pasal 61 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yang menyatakan bahwa Sistem keuangan Ormawa Undip harus berdasarkan prinsip transparan, akuntabel dan tanggung jawab.
Selain itu, Senat Mahasiswa Undip juga menyimpulkan bahwa BEM Undip melanggar Pasal 3 Ayat 2 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yakni Ormawa Undip harus bersifat demokratis, otonom, akademis, akuntabel, transparan, koordinatir dan kemitraan.
“Hal tersebut sebagai implikasi terhadap tindakan BEM Undip yang tidak kooperatif dalam memberikan berkas berkaitan dengan pelaksanaan ODM Universitas. Keuangan ODM Universitas dalam pelaksanaannya tidak transparan karena terdapat beberapa temuan atas penggunaan keuangan yang telah terjadi penyelewengan keuangan ODM Undip,” jelasnya.
BACA JUGA:Padi Reborn dan Nadin Amizah Bakal Meriahkan Sing Guyub Fest 2023 Gelaran IKA FH Undip
Senat Mahasiswa Undip juga secara terbuka menyatakan telah memberi rekomendasi pelepasan jabatan Hanif dari ketua BEM Undip.
Berikut rincian dana yang Hanif salahgunakan.
1. Uang Kontrakan: Rp 15.000.000
2. Uang Kebersihan: Rp 350.000
3. Uang Listrik: Rp 750.000
4. Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp 10.050.000
(*)





