SEMARANG, beritajateng.tv – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 18/P/HUM/2026 tentang jaminan pensiun.
MA resmi membatalkan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur tentang kenaikan batas usia pensiun secara bertahap hingga usia 65 tahun.
Ketua Umum (Ketum) FSP RTMM- SPSI, Hendry Wardana mengatakan, MA telah menerbitkan putusan atas terkait uji materiil pasal 15 dan pasal 24, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Putusan MA tersebut, kata dia, menjelaskan pasal 15 mengenai usia pensiun yang ditetapkan melalui PP Nomor 45 Tahun 2015 dinyatakan batal dan tidak berlaku. Implikasinya pemerintah harus segera menetapkan usia pensiun yang baru.
“Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan,” katanya, dalam konferensi pers di Hotel Grand Panorama Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026.
BACA JUGA: Dua Atlet Meninggal saat Porprov, Dispora Jateng Minta SOP dan Pengamanan Dibenahi
Apabila pemerintah tidak segera menindaklanjuti dengan membahas dan menerbitkan aturan baru, menurut Hendry akan terjadi kekosongan hukum. Di mana secara konsekuensi dan implikasinya bakal lebih berat.
Menurut Hendry, putusan MA atas uji materiil pasal 15 soal usia pensiun dan pasal 24 PP Nomor 45 Tahun 2015 soal Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah ditetapkan pada Agustus 2026 lalu.
Membaca aturan MA, maka 90 hari setelah putusan tersampaikan, maka pemerintah wajib menindaklanjuti dengan revisi aturan tersebut.
“Sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum,” ucapnya.
Hendry mendesak pemerintah sudah harus menerbitkan aturan baru pada Desember 2026. Dia ingin aturan- aturan yang negara buat bisa memberikan keamanan bagi para pekerja setelah mereka purna tugas karena pensiun.





