Dalam poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Selanjutnya pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan nonoperasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Tak hanya itu, Prabowo turut mengarahkan kepada kepala daerah agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga mesti mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





