“Faktanya ada RW yang tidak ikut lomba dan tidak kami kenakan denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menyayangkan isu tersebut justru menyeret nama Lurah Muktiharjo Kidul, padahal menurutnya pihak kelurahan tidak terlibat dalam pengumpulan dana.
“Yang kami khawatirkan justru nama Ibu Lurah ikut diserang. Padahal beliau tidak tahu-menahu soal pengumpulan dana. Karena itu kami datang ke Fraksi PDI Perjuangan untuk meluruskan informasi yang berkembang,” ujarnya.
Budi menegaskan, uang gotong royong tersebut panitia pelaksana terima, bukan oleh lurah maupun perangkat kelurahan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa tidak ada pungli. Dana itu murni hasil kesepakatan bersama dan untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Hanik Khoiru Solikah, menilai mekanisme gotong royong untuk mendukung kegiatan masyarakat merupakan hal yang lazim, selama keputusan itu melalui musyawarah.
“Kalau kegiatan masyarakat tentu membutuhkan biaya. Di mana-mana ada semangat gotong royong. Yang penting semuanya berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Hanik.
Ia menegaskan, lurah tidak memiliki peran dalam menentukan besaran iuran maupun menerima dana tersebut. Menurutnya, seluruh proses merupakan inisiatif panitia bersama para Ketua RW.
“Yang menerima uang adalah bendahara panitia, bukan lurah. Lurah hanya memfasilitasi kegiatan. Semua keputusan berasal dari hasil rapat panitia dan Ketua RW,” jelasnya.
Hanik berharap klarifikasi dari para Ketua RW dapat menghentikan informasi yang tidak sesuai fakta serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Kelurahan Muktiharjo Kidul,” pungkasnya. (*)




