Dalam perspektif fikih, kelompok ini termasuk fakir miskin yang sebagian besar bekerja sebagai buruh. Mereka berhak menerima zakat sebagaimana yang tertulis dalam Surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini menegaskan bahwa buruh yang tergolong fakir miskin memiliki hak sosial yang harus terpenuhi. Bahkan, mereka menjadi prioritas utama dalam distribusi zakat.
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
ثلاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya: “Ada tiga golongan yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: orang yang berjanji lalu mengingkari, orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya, serta orang yang mempekerjakan buruh tetapi tidak membayar upahnya.” (HR. Ibnu Majah)
BACA JUGA: Khutbah Jumat 17 April 2026 Menyentuh Hati: Akhir Syawal dan Sambut Dzulqa’dah
Hadits ini menunjukkan betapa Islam mengecam keras praktik ketidakadilan terhadap buruh, termasuk tidak membayar upah atau memberikan bayaran yang tidak layak.
Demikian khutbah Jumat ini disampaikan. Semoga kita dapat mengambil pelajaran bahwa bekerja dan mencari nafkah bukan hanya urusan dunia, tetapi juga bagian dari ibadah untuk meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Aamiin ya rabbal ‘alamin. (*)





