Hukum & Kriminal

Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

×

Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

Sebarkan artikel ini
Robig Pledoi
Terdakwa penembak Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 15 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penembakan yang Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono lakukan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy dan rekannya diklaim sesuai aturan dan SOP. Hal itu terungkap oleh kuasa hukum Robig, Bayu, usai membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam pembacaan pledoi, Bayu menjelaskan penembakan yang Robig lakukan itu terjadi di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB.

Bayu mengatakan, malam itu Aipda Robig yang sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya melihat satu sepeda motor dikejar tiga sepeda motor.

Satu sepeda motor yang dalam posisi terkejar itu, Bayu sebut, hampir menyerempet Robig karena melaju dari arah berlawanan.

BACA JUGA: Ungkit Keluarganya dalam Pledoi, Aipda Robig Menangis: Istri dan Anak-anak Saya Kena Beban Psikologis-Sosial

Adapun motor tersebut ditumpangi tiga orang dan satu di antaranya disebut membawa celurit. Sepeda motor yang terkejar itu kemudian masuk ke gang di seberang Masjid Al-Amin.

Selanjutnya, tutur Bayu, tiga sepeda motor yang mengejarnya memutar arah dan melaju kembali ke arah Aipda Robig.

Saat itu Robig telah memalangkan sepeda motornya di tengah jalan. Sebab, ia melihat dua penumpang dari tiga sepeda motor tersebut membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit. Bayu pun menyebut Gamma turut membawa senjata tajam tersebut.

“Sebagaimana fakta persidangan, terdakwa ini berjalan memperhatikan di jalan ada rombongan motor yang membawa senjata tajam. Sebagai anggota Polri, untuk menangkap seseorang yang membawa senjata tajam ini itu sudah dibenarkan berdasarkan undang-undang darurat,” ungkap Bayu.

Pledoi kuasa hukum Robig singgung polisi menurut UU boleh bertindak menurut penilaian sendiri

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi polisi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Selain menegakkan hukum, tuturnya, polisi juga bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang anggota memiliki diskresi kepolisian yang diatur di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1),” ujar Bayu.

Pihaknya menambahkan, pasal tersebut menjelaskan bahwa maksud dari bertindak menurut penilaian sendiri adalah suatu tindakan yang dapat anggota Polri lakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko serta betul-betul untuk kepentingan umum.

Menurut hemat Bayu, senjata tajam yang para pengendara sepeda motor bawa pada malam peristiwa penembakan tidak berkesesuaian dengan undang-undang.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Gamma Kritik Robig Masih Polisi Aktif: Harusnya Kapolri-Kapolda Jateng Malu

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan