BACA JUGA: Sebanyak 66.943 Jamaah Lansia akan Melaksanakan Ibadah Haji
BPIH merupakan biaya riil setiap jamaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jamaah.
Dalam keppres ini BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jamaah haji reguler. Bipih dari tiga sumber yakni jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).
Keppres ini menyatakan Bipih dari jamaah untuk biaya penerbangan haji, dan biaya hidup. Selain itu, sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto