Jateng

Kolaborasi Pemkot Semarang dan KemenPUPR untuk Bangun Proyek SPALD-T Pengelolaan Limbah Terpusat

×

Kolaborasi Pemkot Semarang dan KemenPUPR untuk Bangun Proyek SPALD-T Pengelolaan Limbah Terpusat

Sebarkan artikel ini
Kolaborasi Pemkot Semarang dan KemenPUPR untuk Bangun Proyek SPALD-T Pengelolaan Limbah Terpusat
Foto bersama Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat audiensi dengan tim Asian Development Bank (ADB) terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan di Semarang, Selasa (28/5/2024). (Ellya/beritajateng.tv)

“Ini project untuk sanitasi air limbah IPAL (instalasi pengolah air limbah) yang nantinya ada satu lokasi di Banjardowo. Kemudian ada saluran sepanjang 111,6 km itu dari rumah rumah penduduk sampai ke IPAL di Banjardowo tersebut,” ujar Kuswara.

Dia menyebut, lokasi ini sengaja pihaknya pilih karena daerah ini memang menjadi prioritas setelah melalui kajian dari ADB dan Pemerintah Kota Semarang.

“Daerah-daerah yang memang perlu segera dalam penangan limbah. Ini jadi prioritas daerah yang perlu penanganan segera untuk limbah,” jelasnya.

Menurutnya, saluran IPAL komunal lebih jelas mudah mengontrol dari IPAL individu. IPAL komunal tidak di simpan di rumah namun langsung teralirkan ke saluran IPAL. Ini mengurangi potensi pencemaran.

“Kalau IPAL komunal itu kan dari rumah tidak di simpan di rumah namun langsung di salurkan sampai ke IPAL itu sendiri. Sehingga menghilangkan potensi pencemaran,” jelasnya.

“Hal ini karena individual itu harus mereka kuras rutin setiap berapa tahun. Kalau ini kan langsung ada IPAL jadi tidak perlu pengurasan pengurasan. Yang paling penting adalah meminimalisir terjadinya pencemaran air limbah domestik,” bebernya.

Pengolahan IPAL di Banjardowo, kata Kuswara, akan menggunakan teknis dan teknologi khusus. Sehingga air buangannya layak di buang ke badan sungai dan tidak mencemari lagi sungai-sungai di Kota Semarang.

“Jadi nanti kita olah, hasil olahannya akan di alirkan ke badan sungai. Dan sudah layak sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp