Jateng

Komisi A DPRD Jateng Tuturkan Cerita di Balik Pergantian Hari Jadi Jawa Tengah

×

Komisi A DPRD Jateng Tuturkan Cerita di Balik Pergantian Hari Jadi Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Jateng | Hari Jadi Jateng
Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh saat diwawancara di kantornya. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Para pejuang veteran dan DHD 45 ini protes ke Komisi A DPRD Jateng, minta supaya Hari Jadi menjadi 19 Agustus 1945, karena mereka merasa untuk menghargai para pejuang saat itu,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh kepada beritajateng.tv, belum lama ini.

Setelah itu, jajaran Komisi A DPRD Jateng menyampaikan aspirasi para veteran dan DHD 45 ke Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Soroti Pemilu 2024, Komisi A DPRD Jateng Kritisi Pemutakhiran Data Pemilih

Akhirnya UU Nomor 10 Tahun 1950 dewan revisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2023. Sehingga mulai tahun ini, Hari Jadi Provinsi Jateng setiap 19 Agustus.

“Akhirnya Komisi II DPR RI mau mengubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 karena buatan pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS) dan tidak berlandaskan UUD 45. Sehingga ini harus menyesuaikan,” lanjutnya.

Saat penggodokan revisi UU ini, Komisi II DPR RI juga menemui Gubernur, Komisi A DPRD Jateng, para veteran, dan DHD 45. Akhirnya semua menyepakati secara dasar hukum bahwa Provinsi Jateng terbentuk pada 19 Agustus 1945.

“Ternyata setelah ketemu kami UU sudah digedok dua minggu kemudian dan pada Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Hari Jadi Jawa Tengah itu 19 Agustus 1945. Karena pada saat itu Raden Pandji Soeroso menjadi Gubernur Jawa Tengah,” tuturnya.

Komisi A susun Perda Hari Jadi

Setelah UU Nomor 11 Tahun 2023 terbit, maka Perda Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah juga harus dewan revisi. Sebab, pada Perda tersebut masih menyebutkan bahwa Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah jatuh pada 15 Agustus 1950.

Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga pada Senin, 19 Juni 2023, Pemprov dan DPRD juga sudah menyepakati perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004. Saat ini Komisi A sedang menyusun perubahan Perda tersebut.