UNGARAN, beritajateng.tv – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang meminta perpanjangan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) lalu lintas di jalan utama Ambarawa hingga simpang atau pertigaan Pauline.
Sebelumnya, pemberlakuan SSA lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Ambarawa, ini akan berlaku dari pertigaan toko Laris lama hingga kantor Pegadaian Ambarawa.
Pemberlakuan ruas tersebut perlu perpanjangan hingga pertigaan Pauline. Dengan pertimbangan, masih ada crossing arus lalu lintas di sekitar pertigaan Laris lama.
Hal itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, tegaskan di sela sidak pengerjaan penataan drainase Jalan Jenderal Sudirman, Ambarawa, Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA: Meski Ada Efisiensi Anggaran, Dinas Sosial Kabupaten Semarang Pastikan Penyaluran Bansos Optimal
Menurut Wisnu, dengan perpanjangan ini, maka pembongkaran separator oleh DPU Kabupaten Semarang bisa berlanjut hingga taman patung dr. Cipto Mangunkusumo atau pertigaan Pasar Gamblok.
Pasalnya, rekayasa lalu lintas satu arah ini prioritasnya untuk arus dari arah selatan (Magelang). Maka, lalu lintas dari Magelang yang akan menuju Bawen akan belok ke simpang Pauline ke arah kantor Kecamatan Ambarawa.
“Untuk lalu lintas yang akan menuju Bandungan langsung belok ke kiri. Dan lalu lintas yang akan ke Bawen juga langsung belok ke kanan di depan kantor Kecamatan Ambarawa,” jelasnya.
Ingin wujudkan program Kota Tanpa Kumuh di Ambarawa
Dengan masih adanya lalu lintas dua arah dari pertigaan taman dr. Cipto Mangunkusumo hingga toko Laris lama, maka khawatirnya masih akan ada hambatan di pertigaan toko Laris lama.
Selain itu, masih akan ada crossing lalu lintas di kawasan pertigaan toko Laris lama. Sebab, bakal masih bersimpangan jika ada arus lalu lintas dari arah Bandungan yang akan menuju ke arah Magelang.
Wisnu pun berharap program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di ruas jalan utama Ambarawa ini bisa terwujud. Terlebih, setelah sebagian ruas Jalan Jenderal Sudirman ini berlaku SSA lalu lintas.
BACA JUGA: Wakil Bupati Nur Arifah Pilih Berangkat Retret di Magelang Lebih Awal, Ini Alasannya
Sementara itu, Diskumperindag Kabupaten Semarang juga bisa melakukan penataan lingkungan di depan Pasar Projo, Ambarawa. Baik penataan pedagang yang keluar maupun parkirnya.
“Penataan pedagang dan parkir di kawasan Pasar Projo juga butuh ketegasan dari pihak terkait. Itu untuk mendukung pemberlakuan SSA lalu lintas,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





