JAKARTA, 31/1 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan apresiasi terkait kinerja dan pencapaian sepanjang tahun 2022. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XI DPR RI bersama para pimpinan LPS pada Selasa (31/1/2023).
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, LPS walaupun dalam kondisi turbulence masih mampu menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan sekaligus berkontribusi positif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Ditandai dengan meningkatnya kinerja perbankan, aset yang terus bertambah dan semakin sedikitnya bank yang ditutup,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta.
Dalam Raker tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kinerja dan pencapaian LPS sepanjang tahun 2022. Antara lain di industri perbankan, dimana bank-bank secara umum mampu membukukan kinerja yang baik seiring dengan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terjaga berkat berbagai bauran kebijakan pemerintah dan Lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang selama pandemi telah berhasil dalam menjaga kinerja industri perbankan dan SSK nasional.
“Tahun 2022 ditutup dengan kredit perbankan yang tercatat tumbuh sebesar 11,35 persen yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 9,01 persen. Permodalan perbankan juga tercatat berada pada level yang kuat sebesar 25,68 persen, adapun likuiditas perbankan tetap berada pada kondisi yang ample, dengan rasio AL/NCD sebesar 137,69 persen. Di sisi lain, Gross NPL berada pada level yang terjaga sebesar 2,44 persen yang didorong oleh penurunan kredit restrukturisasi perbankan. Dari sisi rentabilitas (profitabilitas), perbankan mencatatkan kinerja yang baik pula, dengan NIM sebesar 4,68 persen dan ROA 2,4 persen,” jelasnya.
Kemudian, cakupan penjaminan per Desember 2022 berada pada level memadai, yaitu sebesar 99,9 persen dari total rekening dijamin penuh. Berdasarkan pasal 11 UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya mencakup minimal 90 persen dari seluruh nasabah penyimpan.





